Tidak hanya sistem hukum Indonesia yang masih lemah terhadap TKI, namun juga para anggota dewan yang seolah-olah “cuek bebek” terhadap para TKI.
Terlebih lagi seperti yang diberitakan oleh beberapa media online tentang DPR RI yang tidak peduli terhadap TKI yang terlantar di Bandara Dubai.
Berikut ini petikan wawancara Waspada Online dengan analis hukum internasional Surwandono.
Apa menurut anda mengenai penyiksaan yang kerap sekali terjadi dan terulang terhadap TKI?
Hal ini terjadi karena perlindungan hukum Indonesia untuk TKI itu tidak kuat, jadi permasalahan ini sering terjadi dan terulang.
Jadi apa yang seharusnya dilakukan oleh pemerintah kita?
Sebagai perbandingan, Filipina juga mengirimkan tenaga kerja keluar negeri tetapi tidak pernah ada kabar seperti yang menimpa tenaga kerja. Kalaupun ada seperti kasus penelantaran tenaga kerja Filipina, mereka lagsung menyelesaikan perkara ini secara diplomasi dengan negara yang bersangkutan. Seharusnya pemerintah kita bisa mencontoh Filipina dalam hal ini.
Sejauh ini apakah langkah pemerintah dalam menangani maslah ini sudah tepat.
Pemerintah kita ini kalau dalam menangani suatu masalah pada awalnya tampak sangat serius dan menggebu-gebu tetapi nanti bisa hilang begitu saja tanpa adnya penyelesaian yang jelas. Jadi kayak “hangat-hangat tahi ayam”. Artinya tak jelas kemana juntrungnya.
sumber : Fachri Adriansyah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar